IDBlogportal
|
Profil G+ Profil Facebook Profil twitter profil Youtube rss feed comment feed

Benny : MA Tidak Taat Aturan

JAKARTA : Mahkamah Agung (MA) dituding tidak taat terhadap aturan, khususnya pada Pasal 197 ayat (1) huruf k Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman, sebagai lembaga hukum, seharusnya MA menaati setiap undang-undang yang ada.
"Kalau MA saja tidak mematuhi aturan bagaimana penegakan hukum bisa tercipta di Indonesia. Bagaimana pula nasib hukum di negara kita jika penegak hukumnya tidak taat kepada undang-undang yang berlaku," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
Juru bicara MA Djoko Sarwoko sebelumnya menyebut putusan hakim yang tidak disertai perintah penahanan tetap dianggap sah dan bisa ditindaklanjuti dengan melakukan eksekusi.
Ketua Muda Pidana Khusus MA itu juga mengatakan, putusan hakim yang tanpa disertai perintah penahanan sebenarnya sudah jamak, bahkan sejak KUHAP berlaku. Putusan semacam itu sah secara hukum.
Pendapat Djoko Sarwoko itu diperkuat oleh pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Indrianto Seno Adji. Ia mengatakan, tidak dicantumkannya perintah eksekusi adalah kelalaian administratif yang tidak dapat membatalkan putusan.
Benny lebih lanjut mengatakan, KUHAP sendiri yang mengisyaratkan aturan mainnya demikian. "Baca KUHAP, apa bunyi Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, dan apa akibat hukumnya jika ketentuan itu tidak dicantumkan. Itu bukan pendapat saya, tapi kata KUHAP," tuturnya.
Wakil rakyat itu juga mengingatkan jaksa agar tidak melakukan upaya eksekusi terhadap putusan pengadilan yang batal demi hukum. Namun jika pihak jaksa tetap melakukan eksekusi, maka Komisi III tak segan-segan akan memperkarakan pihak jaksa ke pengadilan.
"Setiap putusan majelis hakim yang tidak memenuhi Pasal 197 KUHAP tidak dapat dieksekusi. Itu artinya kejaksaan tidak boleh mengeksekusi dengan memasukkan terpidana ke rumah tahanan," pungkasnya.
Untuk penegakan hukum indonesia, perang yang sesungguhnya ada di dalam dirinya sendiri sebagai bangsa Indonesia. Hal tersebut terjadi disebabkan bangsa Indonesia kurang tegas menegakkan keadilan, sehingga masih banyak rakyat yang menginginkan keadilan tersebut terwujud menjadi kenyataan. sumber : suara karya
 
Copyright © 2011. Rumah Solusi BKH - All Rights Reserved - Theme by Creating Website - Design by Fikrismea