Benny : MA Tidak Taat Aturan
JAKARTA : Mahkamah Agung (MA) dituding tidak taat terhadap
aturan, khususnya pada Pasal 197 ayat (1) huruf k Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman, sebagai lembaga hukum, seharusnya MA menaati setiap undang-undang yang ada. "Kalau MA saja tidak mematuhi aturan bagaimana penegakan hukum bisa
tercipta di Indonesia. Bagaimana pula nasib hukum di negara kita jika
penegak hukumnya tidak taat kepada undang-undang yang berlaku," ujarnya
kepada wartawan di Jakarta, kemarin. Juru bicara MA Djoko Sarwoko sebelumnya menyebut putusan hakim yang
tidak disertai perintah penahanan tetap dianggap sah dan bisa
ditindaklanjuti dengan melakukan eksekusi. Ketua Muda Pidana Khusus MA itu juga mengatakan, putusan hakim yang
tanpa disertai perintah penahanan sebenarnya sudah jamak, bahkan sejak
KUHAP berlaku. Putusan semacam itu sah secara hukum. Pendapat Djoko Sarwoko itu diperkuat oleh pakar hukum pidana
Universitas Indonesia (UI) Indrianto Seno Adji. Ia mengatakan, tidak
dicantumkannya perintah eksekusi adalah kelalaian administratif yang
tidak dapat membatalkan putusan. Benny lebih lanjut mengatakan, KUHAP sendiri yang mengisyaratkan aturan
mainnya demikian. "Baca KUHAP, apa bunyi Pasal 197 ayat (1) huruf k
KUHAP, dan apa akibat hukumnya jika ketentuan itu tidak dicantumkan. Itu
bukan pendapat saya, tapi kata KUHAP," tuturnya. Wakil rakyat itu juga mengingatkan jaksa agar tidak melakukan upaya
eksekusi terhadap putusan pengadilan yang batal demi hukum. Namun jika
pihak jaksa tetap melakukan eksekusi, maka Komisi III tak segan-segan
akan memperkarakan pihak jaksa ke pengadilan. "Setiap putusan majelis hakim yang tidak memenuhi Pasal 197 KUHAP tidak
dapat dieksekusi. Itu artinya kejaksaan tidak boleh mengeksekusi dengan
memasukkan terpidana ke rumah tahanan," pungkasnya.
Untuk penegakan hukum indonesia, perang yang sesungguhnya ada di dalam
dirinya sendiri sebagai bangsa Indonesia. Hal tersebut terjadi
disebabkan bangsa Indonesia kurang tegas menegakkan keadilan, sehingga
masih banyak rakyat yang menginginkan keadilan tersebut terwujud menjadi
kenyataan. sumber : suara karya
