"Budaya korupsi yang mekar dan bertahan dalam tubuh negara turut
ditopang oleh budaya di masyarakat. Baik sebagai efek dari relasi-relasi
kekuasaan lama dan baru, maupun relasi kekerabatan dan pandangan khusus
terkait suatu urusan," tulis Benny dalam bukunya yang berjudul 'Negeri
Mafia Republik Koruptor' yang pernah diluncurkannya.
Dalam buku tersebut, Benny juga mengategorikan beberapa
istilah yang lazimnya digunakan dalam kasus-kasus korupsi. Pertama,
yakni pemberian 'upeti' yang terjadi dari kalangan bawah kepada kalangan
berkuasa.
Istilah yang berasal dari relasi budaya feodal, dimana
petani sebagai rakyat diwajibkan menyerahkan upeti kepada bangsawan
atau ningrat dalam suatu kerajaan.
Kedua, uang siluman. Kosakata
yang berbau mistik ini biasanya digunakan untuk memperlancar urusan
bisnis atau suatu bentuk manipulasi penyetoran ke Kas Negara. Ketiga,
yakni uang pelicin yang sebenarnya berangkat dari praktek suap atau
pemerasan.
Uang pelicin kerap terjadi pada aparat birokrasi
pelayanan publik, dimana warga memberikan sejumlah uang kepada pegawai
tertentu dengan harapan cepat dibereskan urusannya tanpa hambatan
birokrasi.
Keempat, uang palak. Contoh kasus ini biasanya dialami
sopir truk, bis dan angkutan kota. Kelima, pangjeujeuh. Istilah yang
berlaku di daerah Jawa Barat dan Banten.
"Banyak kosakata lain
yang dapat dikaitkan dengan uang imbalan, salam tempel, uang
terimakasih, kadeudeuh, uang lelah, uang damai, uang tutup mulut, uang
bensin, jatah preman, bawah meja, jalur belakang, asal bapak senang,
serta wartawan amplop," beber Benny. sumber : iniLah.com
